Layanan Digital Terpercaya

WALANGADUK

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

"Mengurus dokumen kependudukan kini lebih mudah, cepat, dan transparan melalui layanan digital."

Layanan Kami

Jenis Layanan Administrasi Kependudukan

Pilih layanan yang Anda butuhkan dan ajukan permohonan secara online dengan mudah

Kartu Keluarga

Detail

Biodata WNI

Detail

KTP Elektronik

Detail

Kartu Identitas Anak

Detail

Pindah Keluar

Detail

Pindah Datang

Detail

Akta Kelahiran

Detail

Akta Kematian

Detail

Akta Perkawinan

Detail

Akta Perceraian

Detail

Prosedur Pendaftaran

Penduduk dan Pencatatan Sipil

Alur Proses

Prosedur Pendaftaran

1

Pilih Jenis Layanan

Pemohon memilih jenis layanan pada aplikasi WALANGADUK sesuai kebutuhan dokumen kependudukan.

2

Isi Formulir Permohonan

Mengisi formulir permohonan secara lengkap dan benar sesuai data yang diminta dalam sistem.

3

Unggah Dokumen Persyaratan

Mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan dalam format digital (foto/scan) dengan jelas.

4

Kirim Permohonan

Permohonan dikirim oleh operator secara online.

5

Verifikasi Petugas

Permohonan diverifikasi oleh petugas Disdukcapil untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data.

6

Proses Dokumen

Dokumen diproses oleh sistem pelayanan sesuai standar waktu yang ditetapkan setelah itu dokumen diterbitkan

Dokumen Diperlukan

Persyaratan Pendaftaran

Berdasarkan Jenis Layanan Dukcapil

PENDAFTARAN PENDUDUK

Biodata WNI

Surat pengantar dari desa/kelurahan
Fotokopi dokumen pendukung identitas (ijazah, akta kelahiran, atau dokumen lain)
Fotokopi Kartu Keluarga bagi yang sudah memiliki
Mengisi formulir biodata penduduk

Kartu Keluarga (KK)

✓ Penerbitan KK Baru

Surat pengantar RT/RW atau desa
Buku nikah atau akta perkawinan / akta perceraian
Surat keterangan pindah (bagi penduduk datang)
KK lama bagi yang melakukan perubahan data

✓ Perubahan atau Penambahan Anggota

Kartu Keluarga lama
Akta kelahiran anak / surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan
Buku nikah orang tua

✓ Penggantian KK Hilang/Rusak

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
KK yang rusak (jika rusak) & Fotokopi KTP kepala keluarga

KTP Elektronik (KTP-el)

✓ Perekaman KTP-el

Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
Fotokopi Kartu Keluarga

✓ Penggantian KTP-el Hilang

Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Fotokopi Kartu Keluarga

✓ Penggantian KTP-el Rusak

KTP-el yang rusak & Fotokopi Kartu Keluarga

Kartu Identitas Anak (KIA)

Fotokopi akta kelahiran anak
Fotokopi Kartu Keluarga
Pas foto anak (untuk usia 5–17 tahun kurang 1 hari)

Surat Pindah

Pindah Keluar:

KK, KTP-el & Formulir permohonan pindah

Pindah Datang:

Surat keterangan pindah, KTP-el & KK lama dari daerah asal
PENCATATAN SIPIL

Akta Kelahiran

Surat kelahiran dari rumah sakit/bidan/dokter
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi KTP orang tua
Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
KTP dua orang saksi

Akta Kematian

Surat keterangan kematian dari desa atau rumah sakit
Fotokopi KTP almarhum
Fotokopi Kartu Keluarga
KTP pelapor

Akta Perkawinan

Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama atau gereja
Fotokopi KTP suami dan istri
Fotokopi Kartu Keluarga
Pas foto suami dan istri
KTP dua orang saksi

Akta Perceraian

Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
Akta perkawinan
Fotokopi KTP suami dan istri
Fotokopi Kartu Keluarga

Tentang WALANGADUK

Walang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Inovasi Digital untuk Pulau-Pulau Kecil
Tentang Aplikasi

Apa itu WALANGADUK?

WALANGADUK (Walang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil) merupakan sebuah aplikasi pelayanan digital yang digunakan oleh Petugas Walangaduk di desa untuk mengajukan permohonan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara online kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Aplikasi ini dikembangkan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik dalam rangka mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa. Melalui sistem Walangaduk, petugas desa dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan terintegrasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Walangaduk memungkinkan proses pengajuan dokumen dilakukan secara digital, sehingga mempermudah proses verifikasi dan mempercepat penerbitan dokumen oleh petugas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Melalui aplikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan responsif, serta memastikan setiap warga negara memperoleh dokumen kependudukan sebagai identitas hukum yang sah.

Visi

Mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang modern, cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat hingga ke tingkat desa melalui pemanfaatan teknologi digital.

Misi

  • Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem berbasis digital
  • Mempercepat proses pengajuan dan verifikasi dokumen secara online
  • Mendekatkan layanan ke masyarakat melalui peran aktif petugas desa
  • Mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan efisien

🎯 Tujuan WALANGADUK

Kemudahan Akses

Mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan

Kecepatan Proses

Mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Efektivitas

Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik

Tertib Administrasi

Mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

👥 Manfaat Bagi Masyarakat

  • Mempermudah pengurusan dokumen kependudukan
  • Menghemat waktu dan biaya perjalanan ke kantor pelayanan
  • Mendapatkan pelayanan yang lebih cepat dan transparan

🏛️ Manfaat Bagi Pemerintah

  • Meningkatkan efisiensi proses pelayanan administrasi kependudukan
  • Mempercepat proses pengelolaan data kependudukan
  • Mendukung digitalisasi pelayanan publik di daerah

💫 Komitmen Kami

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang memberdayakan masyarakat dengan akses yang setara terhadap layanan administrasi kependudukan berkualitas tinggi, transparan, dan responsif.

Kontak Kami

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Alamat Kantor

Jl. Ir. Soekarno No. 1, Saumlaki
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku 97661

Telepon Layanan

(0918) 21234

Email Layanan

dukcapil@tanimbar.go.id

WhatsApp Layanan

+62 812-3456-7890

Kirim Pesan